Mengenal Lebih Dekat PNPM Kec Petarukan Pemalang
Penguatan kelembagaan secara demokratis
Salah satu tujuan PPK adalah untuk mendorong terciptanya demokratisasi di pedesaan
melalui peningkatan partisipasi warga desa seluas-luasnya dalam
pengambilan keputusan diberbagai pertemuan desa. Tujuan PPK tersebut
dirancang untuk merubah dominasi elit desa dalam pengambilan keputusan
pembangunan di desa selama masa orde baru. Pemanfaatan peluang untuk menumbuhkembangkan proses
demokratisasi di desa tersebut amat tergantung dari kesadaran berbagai
pihak seperti Camat, PjOK, Kepala Desa, LMD, BPD dan warga desa yang
bersangkutan.
Partisipasi Kelompok Perempuan
PPK sebenarnya dirancang untuk memberi kesempatan kepada warga desa terutama penduduk miskin dan kelompok perempuan
agar dapat terlibat seluas-luasnya dalam program ini. Disamping itu
mengharapkan para pelaksana ditingkat kecamatan dan desa agar lebih peka
baik terhadap kebutuhan mereka sendiri maupun kendala kelompok tersebut
untuk berpartisipasi.
Selayang Pandang UPK-PPK Kecamatan Petarukan
Program Pengembangan Kecamatan (PPK)yang
telah dimulai pada tahun 1998, merupakan program pembangunan wilayah
dan pedesaan dengan tujuan utamanya meningkatkan pemberdayaan masyarakat
desa.PPK menerapkan pendekatan partisipatif (participatory
approach)dalam program pembangunan di wilayah administrasi pemerintah
kecamatan . PPK mengutamakan peran serta kelompok masyarakat miskin dan
kaum perempuan dalam program perencanaan, pelaksanaan, pelestarian, pemantauan dan evaluasi
program. Hal inilah yang mendorong peran serta masyarakat / kelompok
dalam pelestarian kegiatan utamanya pada kegiatan Usaha Ekonomi
Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP).
Kecamatan Petarukan yang telah berperan aktif dalam PPK fase I dan
fase III telah menyelesaikan siklus kegiatan dengan hasil yang beragam,
seperti sarana physik, kegiatan untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kesehatan dasar.
Pada sarana physik yang telah dibangun diantaranya adalah perbaikan
jalan desa, jembatan, gedung TK/madrasah, saluran draenase/irigasi, bak
penampungan air .
Pada pelayanan kesehatan dasar, yang telah dikerjakan diantaranya
adalah dengan perbaikan sarana Posyandu dan pemberian makanan tambahan
untuk anak balita.
Sedang pada kegiatan peningkatan ekonomi, sepanjang tahun 2009
sampai dengan bulan Desember 2009 ini telah menyalurkan pinjaman kepada
kelompok sebesar Rp.506.000.000,- yang diperuntukkan untuk kegiatan UEP
dan Rp.461.000.000,- yang diperuntukkan untuk kegiatan SPP.
Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap bulan sekali UPK-PPK Kecamatan Petarukan melakukan perguliran
yang sebelumnya telah dilakukan "analisis kelayakan" oleh tim verifikasi
bersama pengurus UPK. Hingga saat ini tingkat kelancaran pengembalian
kegiatan UEP secara komulatif sebesar 66% dari total dana pinjaman
sebesar Rp.1.576.518.000,- dengan saldo pinjaman sebesar
Rp.717.354.540,- dan 85 % untuk kegiatan SPP dari total dana
pinjamanan sebesar Rp.597.400.000,- dengan saldo pinjaman sebesar
Rp.291.618.500,-.
Dan berkat prinsip transparansi & akuntabilitas yang selalu
dipegang pengurus UPK, pengurus UPK masih dipercaya masyarakat untuk
mengelola keuangan UPK " setiap tahun
kita melakukan laporan pertanggungjawaban dan laporan rencana penggunaan
dana ...semuanya dilaporkan secara transparan dan jelas " ungkap Edi Kuspriyanto selaku sekretaris UPK Kecamatan Petarukan.
Permasalahan Tunggakan
Tidak dipungkiri bahwa ada diantara anggota kelompok yang masih banyak
menunggak, namun dengan kiat sabar dan telaten pengurus UPK memberikan
kemudahan cara pembayaran angsuran seperti penjadwalan ulang
angsuran/restrukturisasi pinjaman yang sebelumnya terlebih dahulu
dilakukan inventarisasi kelompok, anggota peminjam, jumlah pinjaman dan
tunggakan serta permasalahan yang dihadapi kelompok dan anggotanya.
Hasil inventarisasi dan investigasi lapangan ini digunakan sebagai dasar
dalam mengambil kebijakan terhadap kelompok yang menunggak.
Penanganan pinjaman bermasalah ini masih tetap berkisar pada tindakan
penagihan. Selain pengurus UPK, pihak lain yang terlibat dalam penagihan
tersebut adalah dari aparat kecamatan/PjOK , BP UPK dan Kepala Desa.
Mekanisme perguliran di UPK
Pertama, kelompok mengisi form permohonan pinjaman yang telah disediakan
UPK , dilengkapi dengan berkas : fotocopy KTP semua anggota, pernyataan
kesepakatan tanggung renteng dan rencana pengembalian angsuran.
Kedua, Tim verifikasi bersama pengurus UPK mengadakan survey lapangan
kepada kelompok tersebut.
Ketiga, kelompok yang layak setelah lulus verifikasi, segera dilakukan
pencairan pinjaman.
Keempat, Ketua kelompok menandatangani berita acara/ perjanjian pinjaman
kepada UPK dengan dibubuhi materai Rp.6.000.,-.
Kelima, Ketua kelompok memperoleh buku angsuran pinjaman sebagai arsip
pembukuan di tingkat kelompok.
Sumber : UPK PNPM Patarukan
Tags : PRODUK PRASASTI NAMEBOARD